Saturday, January 3, 2015

Haji Atau Umroh Dulu Yang Wajib?

Ini adalah pertanyaan umum tentang umroh dan kaitannya dengan mana yang wajib dilaksanakan, apakah Haji atau Umroh.


Kalau kita punya rejeki untuk menabung, maka manakah yang sebaiknya didahulukan, menabung untuk naik haji atau umroh? Dengan pertimbangan mengingat waktu pelaksanaan haji bisa menunggu bertahun-tahun baru terlaksana.

Maka jawabannya adalah:
Jika keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti sekarang dimana seseorang yang telah mampu untuk berangkat ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah namun ia belum bisa berangkat secara langsung untuk menunaikan ibadah haji karena harus menunggu selama beberapa tahun dan cukup lama, dan karena sangat banyaknya orang yang mendaftarkan diri untuk pergi haji sementara quota jama’ah haji sangat terbatas, maka sebaiknya dia melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu.

Alasannya dikarenakan hukum menunaikan Umroh adalah WAJIB bagi orang yang telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dalam hidupnya. Ini adalah pendapat yang rojih yaitu nampak kuat dan benar yang berasal dari sejumlah sahabat Nabi dan ulama sunnah seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, imam Al-Bukhari, syaikh Bin Baz, syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan komite tetap untuk urusan fatwa dan riset ilmiyah di Saudi Arabia.

Berikut ini adalah beberapa dalil syar’i dan perkataan para ulama sunnah yang menunjukkan wajibnya ibadah Umroh:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . رواه ابن ماجه

1. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau menjawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu Haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dalam Shohih Ibnu Majah).

2. Hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu tentang malaikat Jibril alaihissalaam yang bertanya kepadas Nabi shallallahu tentang hakekat Islam, Iman dan Ihsan, serta tanda-tanda hari Kiamat.

Di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban tentang Islam dengan lafazh sebagai berikut:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان

“Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mendirikan sholat, menunaikan Zakat, menunaikan Haji ke Baitullah (alharom) dan UMROH, mandi karena junub, menyempurnakan wudhu, dan berpuasa di bulan Romadhon.” (Ad-Daruquthni berkata: ‘Hadits ini sanadnya adalah Shohih).

3. Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata di dalam kitab Shohihnya: “Bab Wajibnya Umroh dan Keutamaannya”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Tiada seorang pun (dari kaum muslimin yang mampu) melainkan WAJIB atasnya menunaikan Haji dan Umroh.”

4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).

5. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum Umroh apakah umroh itu Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yang nampak rojih adalah bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).

6. Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama menyatakan bahwa UMROH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umroh.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan tentang kewajiban umroh. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab.

Jika Anda ingin mengetahui tata cara umroh silahkan lihat di sini. Dan jangan lupa untuk segera melaksanakan umroh jika Anda sudah mampu.






No comments:

Post a Comment